Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara
Jumat, 10 Juni 2011 – 15:23 WIB
Akhirnya secara bertahap, dana Pemkab Batubara yang ada di Bank BPD Sumut, dipindah ke Bank Mega Jababeka. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua tersangka baru dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya