Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma BR sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).
Seusai menetapkan tersangka, penyidik langsung menahan BS.
Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Senin 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023.
"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," tegas Ketut.
Dia menjelaskan peran BR dalam perkara ini, yakni bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.
Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) BR sebagai tersangka korupsi.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan