Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka Korupsi
Tersangka BR melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang," kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kamis (11/5), sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT GTS, Heri Purnomo (HP) selaku mantan direktur operasi PT GTS, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT GTS, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) BR sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL