Kejagung Tetapkan Empat Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat KTP

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan perangkat tersebut dan menetapkan empat tersangka.

Dua di antaranya berasal dari pihak Kemendagri. Yakni Ir Irman, direktur Pendaftaran Penduduk, dan Dwi Setyantono, ketua panitia pengadaan barang. "Tersangka I selaku pejabat pembuat komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, kemarin (2/10).

Sementara dua tersangka lain berasal dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan itu. Keduanya adalah Suhardijo, direktur PT Karsa Wira Utama, dan Indra Wijaya, direktur utama PT Inzaya Raya.

Dia mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News