Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat KTP
Minggu, 03 Oktober 2010 – 06:29 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan perangkat tersebut dan menetapkan empat tersangka. Dia mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Dua di antaranya berasal dari pihak Kemendagri. Yakni Ir Irman, direktur Pendaftaran Penduduk, dan Dwi Setyantono, ketua panitia pengadaan barang. "Tersangka I selaku pejabat pembuat komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, kemarin (2/10).
Baca Juga:
Sementara dua tersangka lain berasal dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan itu. Keduanya adalah Suhardijo, direktur PT Karsa Wira Utama, dan Indra Wijaya, direktur utama PT Inzaya Raya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur