Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat KTP
Minggu, 03 Oktober 2010 – 06:29 WIB
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan perangkat tersebut dan menetapkan empat tersangka. Dia mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Dua di antaranya berasal dari pihak Kemendagri. Yakni Ir Irman, direktur Pendaftaran Penduduk, dan Dwi Setyantono, ketua panitia pengadaan barang. "Tersangka I selaku pejabat pembuat komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, kemarin (2/10).
Baca Juga:
Sementara dua tersangka lain berasal dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan itu. Keduanya adalah Suhardijo, direktur PT Karsa Wira Utama, dan Indra Wijaya, direktur utama PT Inzaya Raya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadaan perangkat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwarnai dugaan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru