Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BJB
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur.
Penyidik Pidana Khusus Kejagung pertama menetapkan Raden Fathan Kamil selaku Direktur Utama PT PAM sebagai tersangka. "Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (16/1).
Kejagung kemudian mengembangkan penyidikan. Alhasil, lima orang tersangka dijerat. Mereka adalah Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB kantor cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, bekas Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bangbang Purnama.
Kemudian, bekas Direktur PT BJB Agus Ruswendi, bekas Direktur PT BJB Entis Kushendar. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka November tahun lalu," kata Untung.
Dalam kasus ini Bank BJB cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar USD 14 juta untuk fasilitas kredit modal kerja pengembangan bisnis Crude Palm Oil. Dugaan kerugian negara sementara USD 9 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?