Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pusat. Proyek ini dibiayai dengan anggaran tahun 2013-2014. Para tersangka itu adalah Waw, PS, SW, S dan HS. Hanya saja, Kejagung tak membeberkan peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.
“(Tersangkanya) kurang lebih lima,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Jumat (27/2).
Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menambahkan pada dua tahun anggaran itu terjadi tiga kasus dugaan korupsi. Jumlah total proyek itu kurang lebih Rp 32 miliar.
Dijelaskan Turin, kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp 5 miliar, kasus kedua Rp 13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp 14 miliar.
“Pada dua tahun anggaran itu ada tiga kasus,” jelas Turin, Jumat (27/2) di Kejagung.
Menurut Turin, modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Hanya saja, Turin mengaku saat ini jumlah kerugian negaranya masih dihitung. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit di Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi