Kejagung Tetapkan Mantan Kadis PU DKI Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, berinisial EB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah di Dinas PU, tahun anggaran 2012 dan 2013.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Rabu (27/8) kemarin.
“Iya benar, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama beliau turut ditetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI, berinisial RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, berinisial NH," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/9).
Dari berbagai sumber informasi yang diperoleh, EB diketahui merupakan inisial dari Ery Basworo. Sementara RA merupakan Rifiq Abdullah dan NH merupakan Noto Hartono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, tertanggal 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan EB nomor 68.
Meski begitu Tony mengaku belum mengetahui secara persis berapa total kerugian negara akibat perbuatan yang disangkakan terhadap ketiga tersangka.
“Proses penyidikannya hingga saat ini masih berjalan. Beri waktu kepada saya untuk mencari informasi lebih lanjut," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK