Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
"Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi alat bukti.
Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," tegas Kuntadi.
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kejagung telah mengantongi bukti untuk menjerat Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo