Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dhana
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:45 WIB
Hendro lalu bekerja sama dengan Herly untuk membantu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan Johny pada negara. Ia bertugas melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak yang diwakili oleh Herly.
Atas negosiasi ini, Johnny membayarkan fee untuk petugas pajak yang membantu mengurangi pajaknya. Semua uang Johnny digelontorkan melalui Hendro dan diberikan pada Herly untuk dibagi-bagikan.
Termasuk untuk Dhana, meskipun pria asal Malang itu bekerja di KPP Pancoran. Dhana mendapat jatah Rp 3,4 miliar saat itu. Namun, dalam dakwaannya memang tak dijelaskan mengapa ia turut menikmati gratifikasi dari Johnny, padahal ia bekerja di KPP yang berbeda.
"Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan," kata Adi. Meskipun sudah menjadi tersangka, Kejagung belum merencanakan menahan Hendro. (flo/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hendro Tirtajaya (HT) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Ia menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN