Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dhana
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:45 WIB
Hendro lalu bekerja sama dengan Herly untuk membantu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan Johny pada negara. Ia bertugas melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak yang diwakili oleh Herly.
Atas negosiasi ini, Johnny membayarkan fee untuk petugas pajak yang membantu mengurangi pajaknya. Semua uang Johnny digelontorkan melalui Hendro dan diberikan pada Herly untuk dibagi-bagikan.
Termasuk untuk Dhana, meskipun pria asal Malang itu bekerja di KPP Pancoran. Dhana mendapat jatah Rp 3,4 miliar saat itu. Namun, dalam dakwaannya memang tak dijelaskan mengapa ia turut menikmati gratifikasi dari Johnny, padahal ia bekerja di KPP yang berbeda.
"Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan," kata Adi. Meskipun sudah menjadi tersangka, Kejagung belum merencanakan menahan Hendro. (flo/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hendro Tirtajaya (HT) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Ia menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir