Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat
Rabu, 16 Maret 2022 – 19:38 WIB

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: dok/JPNN
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka ini terkait dengan proyek perumaahan bagi prajurit TNI AD
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati