Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat
Rabu, 16 Maret 2022 – 19:38 WIB
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka ini terkait dengan proyek perumaahan bagi prajurit TNI AD
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD