Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: dok/JPNN

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.

Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka ini terkait dengan proyek perumaahan bagi prajurit TNI AD


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News