Kejagung Tiap Bulan Eksekusi Terpidana Mati

Kejagung Tiap Bulan Eksekusi Terpidana Mati
Kejagung Tiap Bulan Eksekusi Terpidana Mati
Pelaksanaan eksekusi pertama di Kepulauan Seribu membuktikan eksekusi mati tidak harus dilakukan di Nusakambangan. Kejagung memiliki waktu sembilan bulan lagi untuk mengeksekusi sembilan terpidana. Sangat mungkin setiap satu bulan akan ada satu terpidana yang dieksekusi.

’’Yang sudah dipastikan, 10 orang terpidana dieksekusi tahun ini,’’ kata Untung. Dia menambahkan, eksekusi mati dilakukan semata-mata untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Hanya, prosedurnya tidak mudah. Saat ini masih ada sekitar 100 terpidana mati yang upaya hukumnya belum habis tidak bisa dieksekusi. (byu/oki)

JAKARTA - Usai mengeksekusi satu terpidana mati asal Malawi pertengahan Maret lalu, Kejaksaan Agung mulai bersiap untuk eksekusi kedua. Dalam waktu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News