Kejagung Tiap Bulan Eksekusi Terpidana Mati
Minggu, 31 Maret 2013 – 07:13 WIB
Pelaksanaan eksekusi pertama di Kepulauan Seribu membuktikan eksekusi mati tidak harus dilakukan di Nusakambangan. Kejagung memiliki waktu sembilan bulan lagi untuk mengeksekusi sembilan terpidana. Sangat mungkin setiap satu bulan akan ada satu terpidana yang dieksekusi.
Baca Juga:
’’Yang sudah dipastikan, 10 orang terpidana dieksekusi tahun ini,’’ kata Untung. Dia menambahkan, eksekusi mati dilakukan semata-mata untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Hanya, prosedurnya tidak mudah. Saat ini masih ada sekitar 100 terpidana mati yang upaya hukumnya belum habis tidak bisa dieksekusi. (byu/oki)
JAKARTA - Usai mengeksekusi satu terpidana mati asal Malawi pertengahan Maret lalu, Kejaksaan Agung mulai bersiap untuk eksekusi kedua. Dalam waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan