Kejagung Tindak 196 Jaksa Nakal
Senin, 28 November 2011 – 05:50 WIB
Sebelumnya, JAM Was Marwan Effendy mengatakan bahwa tahun ini dirinya menerima 1.500 aduan masyarakat. Laporan pidana seperti pemerasan, penyuapan, sejatinya juga ada. Namun, itu tak bisa ditindaklanjuti karena tanpa bukti yang cukup. "Kalau ada bukti tambahan, kami akan tindak," tegasnya.
Baca Juga:
Banyaknya pelanggaran itu membuat Marwan menyiasatinya dengan rotasi dan memperbarui pejabat struktural. Sebab, semua jaksa seharusnya menerima pengawasan melekat (waskat). Jika mereka tetap membandel, berarti waskat tidak berjalan. Marwan juga akan menjalankan program Indeks Penilaian Kinerja Jaksa (IPKJ) untuk mengukur kinerja jaksa.
"Selama ini waskat itu diabaikan, karena itu tahun ini dicanangkan buku waskat. Kami ingin pengawasan itu setiap hari ditulis dan dilaporkan. Ini agar kami bisa mengurangi pelanggaran, sebab menghilangkan sama sekali susah juga karena bergantung watak orang," kata mantan Kepala KejaksaanTinggi Jawa Timur itu. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya memberangus jaksa nakal. Tahun ini, sebanyak 196 jaksa nakal ditindak gara-gara terbelit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024