Kejagung Tolak Bambang atau Busyro
Selasa, 07 September 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan Hendarman Supandji menuai protes dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, mengatakan bahwa dua nama yang disebut Mahfud tidak bisa dikaitkan dengan Kejaksaan.
"Itu bukan untuk kita, itu untuk KPK. Pak Mahfud ngomong itu salah, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kejaksaan. Karena kosong di kejaksaan ini, (salah satu dari dua nama) dimasukkan ke kejaksaan, itu tidak bisa. Ini kan institusi bukan komisi," tegasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/9)
Dijelaskannya, yang layak menjadi Jaksa Agung adalah pejabat yang berasal dari dalam kejaksaan sendiri.
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil