Kejagung Tolak Bambang atau Busyro
Selasa, 07 September 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan Hendarman Supandji menuai protes dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, mengatakan bahwa dua nama yang disebut Mahfud tidak bisa dikaitkan dengan Kejaksaan.
"Itu bukan untuk kita, itu untuk KPK. Pak Mahfud ngomong itu salah, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kejaksaan. Karena kosong di kejaksaan ini, (salah satu dari dua nama) dimasukkan ke kejaksaan, itu tidak bisa. Ini kan institusi bukan komisi," tegasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/9)
Dijelaskannya, yang layak menjadi Jaksa Agung adalah pejabat yang berasal dari dalam kejaksaan sendiri.
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini