Kejagung Tolak Bambang atau Busyro
Selasa, 07 September 2010 – 16:53 WIB

Kejagung Tolak Bambang atau Busyro
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan Hendarman Supandji menuai protes dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, mengatakan bahwa dua nama yang disebut Mahfud tidak bisa dikaitkan dengan Kejaksaan.
"Itu bukan untuk kita, itu untuk KPK. Pak Mahfud ngomong itu salah, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kejaksaan. Karena kosong di kejaksaan ini, (salah satu dari dua nama) dimasukkan ke kejaksaan, itu tidak bisa. Ini kan institusi bukan komisi," tegasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/9)
Dijelaskannya, yang layak menjadi Jaksa Agung adalah pejabat yang berasal dari dalam kejaksaan sendiri.
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove