Kejagung Tolak Bambang atau Busyro
Selasa, 07 September 2010 – 16:53 WIB
"Kalau dari luar kejaksaan sulit. Bagaimana yang datang yang tidak pernah pendidikan, kita saja yang pendidikan terus masih kurang ilmunya. Bagaimana yang tidak pernah? Kalau tugasnya pengacara, tapi kesini (jadi jaksa) bagaimana bisa mengerjakan tugasnya?" ungkapnya heran.
Meski demikian tetap saja Babul tegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk memilih Jaksa Agung adalah presiden.
"Ini hak prerogatif presiden,semua dari presiden yang menilai."katanya
Ketika kembali ditanya, siapa kira-kira kandidat terkuat yang bakal menjadi Jaksa Agunh, Babul menjawab singkat, "Ada wakil Jaksa Agung" imbuhnya.(ald/rmol)
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024