Kejagung Tolak Tangguhkan 6 Tersangka Chevron
Jumat, 12 Oktober 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Penyidik beralasan penahanan masih diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan."Penyidik masih menganggap diperlukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10) malam.
Baca Juga:
Empat tersangka dari Chevron adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Tersangka ketujuh yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja menurut Andhi hingga kini masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai