Kejagung Tolak Tangguhkan 6 Tersangka Chevron
Jumat, 12 Oktober 2012 – 00:02 WIB
"Dia siap aja diperiksa. Kita sedang menentukan waktunya," tambah mantan Kajati Kaltim tersebut.
Baca Juga:
Alexiat adalah tersangka terakhir yang belum ditahan kejaksaan. Sementara 6 lainnya ditahan terhitung Rabu (26/09). Lima tersangka pria ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Awal bulan ini, Chevron melalui pengacara Todung Mulya Lubis mendatangi langsung Jaksa gung basrief Arief untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, Chevron, keluarga tersangka dan pengacara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi