Kejagung Tunggu Audit BPK Tuntaskan Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK,” tegas Burhanuddin usai mengikuti sebuah seminar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Burhanuddin menegaskan pihaknya akan secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Dia memastikan bahwa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara belasan triliun itu.
Burhanuddin menjelaskan tim penyidik Jampidsus telah bekerja semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus ini. Menurut dia, sejak mulai menangani kasus ini pada 19 Desember 2019, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan.
"Bayangkan saja perkara ini baru dimulai (disidik) 19 Desember 2019. Padahal perkara ini begitu beratnya. Ini 19 Desember loh, artinya baru dua setengah bulan, dan sudah hampir selesai," papar Burhanuddin, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menjerat enam tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(boy/jpnn)
Jaksa Agung memastikan tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara belasan triliun itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan