Kejagung Tunggu Berkas Kasus Novel Baswedan

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan, dari Bareskrim Polri.
"Saya kira tidak lama penyidikan selesai," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (7/5).
Dijelaskan Tony, pada 2012 Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.
Namun, Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri.
Dengan demikian, kata Tony, SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi, kita gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya," katanya.
Nah, kalau sudah diterima berkas dari Bareskrim maka Jampidum Kejagung akan memberikan penilaian apakah sudah lengkap atau belum.
"Jaksa peneliti akan menelaahnya apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tegasnya.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK yang juga mantan Kasat
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional