Kejagung Tunggu Evaluasi SP3 untuk Marzuki Alie
Selasa, 16 Oktober 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi di PT Semen Baturaja yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp600 juta. Kasus tersebut pernah menyeret nama Marzuki Alie yang belakangan menjadi Ketua DPR RI.
"Belum terima laporan (hasil evaluasi SP3)," kata Darmono, Selasa (16/10). Evaluasi SP3 kasus Baturaja sempat dikemukakan Darmono sekitar awal 2010, untuk menjawab tudingan beberapa kalangan bahwa kasus itu dihentikan karena adanya tekanan politik.
Tudingan tersebut muncul karena satu dari tiga tersangka adalah Marzuki Alie. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001.
Dua tersangka lain dalam kasus yang ditangani Kejati Sumatera Selatan kala itu adalah Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). Ketiganya jadi tersangka setelah BPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek optimalisasi pabrik.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong