Kejagung Tunggu Izin Presiden

Kejagung Tunggu Izin Presiden
Kejagung Tunggu Izin Presiden
JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE) tahun 2008.

   

Kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 576 miliar itu terjadi ketika Awang menjadi bupati Kutai Timur. Kini, Kejaksaan Agung tengah menunggu izin dari presiden untuk memeriksanya. "Hari ini (kemarin, Red) sudah saya tandatangani surat pengantar ke jaksa agung dalam rangka izin ke presiden untuk melakukan melakukan pemeriksaan," kata Amari di Kejagung.

Amari enggan berspekulasi izin pemeriksaan akan menjadi ganjalan penuntasan kasus tersebut. Nantinya akan ada ekspose (gelar perkara) antara Kejaksaan dan Sekkab. "Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk memeriksa," tutur mantan JAM Intelijen itu.  Penetapan Awang Faroek menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010. Dia menjadi tersangka ketiga menyusul Anung Nugroho (dirut PT KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

   

Ihwal kasus tersebut, tahun 2004, hak pembelian saham PT KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutai Timur dialihkan ke PT KTE. Namun, karena tidak memiliki uang, PT KTE mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 kepada PT Bumi Resources. Atas pengalihan itu hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

   

JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News