Kejagung Tunggu Izin Presiden
Sabtu, 10 Juli 2010 – 17:23 WIB

Kejagung Tunggu Izin Presiden
Berdasarkan Frame Work Agreement, kepemilikan saham 5 persen yang diberikan PT Bumi adalah milik Pemkab Kutai Timur dan seharusnya dicatatkan ke kas daerah. 14 Agustus 2006, Awang selaku bupati Kutai Timur mengajukan permohonan penjualan saham 5 persen kepada DPRD Kutai Timur.
Dengan dalih mendapat persetujuan Pemkab dan DPRD, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kuta Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar. Pada 22 Agustus 2008, Awang hadir dan memimpin RUPS PT KTE di Hotel Gran Melia, Jakarta. Dalam rapat, Awang mengambil keputusan penggunaan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya untuk investasi di Samuel Securitas Rp 480 miliar, investasi di PT CTI Rp 72 miliar, dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar.
Amari menjelaskan, tidak dimasukkannya hasil penjualan saham ke kas daerah bertentangan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU tentang Keuangan Negara. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Amari, ditemukan adanya tindak pidana korupsi lain, yakni penyuapan kepada pegawai pajak. "Berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan PT KTE dan ditetapkan lima orang tersangka," beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu.
Lima orang tersangka itu adalah Anung Nugroho (dirut PT KTE), Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE), Dita Satari (dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M. Tresna (direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara). (fal)
JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan