Kejagung Tunggu Rekaman dari KPK
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:44 WIB
Namun Rahardjo menggarisbawahi, pemeriksaan terhadap Wisnu dan Kemas dilakukan setelah timnya mendapatkan rekaman hasil penyadapan pembicaraan dari KPK. Untuk keperluan itu, Rahardjo menugaskan Inspektur Intelijen Kejagung Santosa ke kantor KPK. ”Rekaman pembicaraan itu yang akan menjadi dasar pemeriksaan,” katanya. Selain meminta rekaman pembicaraan, lanjut dia, Kejagung juga meminta izin ke KPK untuk meminta keterangan dari penyidik yang melakukan perekaman (penyadapan). Bukankan rekaman tersebut adalah fakta dalam persidangan? Rahardjo mengungkapkan, pemeriksaan akan lengkap jika mendapat keterangan pendukung dari pihak lain yang terkait. Termasuk Ayin. ”Ini masalah hukum. Semuanya harus dibuat berita acaranya,” urainya.
Baca Juga:
Pemeriksaan oleh tim JAM Pengawasan itu, lebih menitikberatkan kepada pelanggaran berdasaran PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementara untuk kasus pidananya, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Rahardjo menambahkan, pemeriksaan terhadap JAM Datun akan melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Sehingga, diharapkan pemeriksaan akab berjalan transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komjak Amir Hassan Ketaren membenarkan permintaan Kejagung untuk ikut terlibat dalam pemeriksaan JAM Datun. ”Tapi kami hanya mendampingi saja. Tidak aktif,” katanya kepada koran ini. Ketaren dan Puspo Adji akan menjadi wakil Komjak hari ini.
Mantan direktur Tata Usaha Negara Kejagung menjelaskan, Komjak baru akan melakukan pemeriksaan tersendiri setelah mendapat rekomendasi atau terbukti ada pelanggaran profesi jaksa.
JAM intelijen Wisnu Subroto mengaku siap menjalani siap menghadapi pemeriksaan oleh tim JAM Pengawasan. Namun dia meminta pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap orang yang menyebut namanya. ”Yang diperiksa yang urutannya ngomong terlebih dahulu dong. Saya kan diomongin orang,” katanya.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika dianggap melindungi bawahannya yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia juga menolak jika disebut lambat dalam bertindak menyikapi kasus di internal korps Adhyaksa itu. ”Apa saya justru tidak terlalu cepat. (Persidangan) kan belum selesai, tapi saya sudah perintahkan pemeriksaan,” kata pria kelahiran Klaten itu.
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak langsung tancap gas dalam memeriksa tiga pejabat senior yang terkait dengan telepon Artalyta Surayani alias
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak