Kejagung Tunggu Saat yang Tepat untuk Tahan Udar
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono masih belum dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menunggu saat yang tepat.
"Ya tunggulah, tunggu saatnya yang tepat, yang terbaik," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).
Menurut Widyo, semuanya adalah proses dan tahapan serta diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Ada proses dan tahapan penanganan perkara itu," kata Widyo.
Dia menambahkan, penahanan itu juga merupakan urusan dan kewenangan penyidik. Karenanya, Widyo menegaskan, tunggu saja bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang baik. "Semuanya pada aturan main yang ada," jelas Widyo.
Pada pekan lalu, Udar tak memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka karena alasan sakit. Udar mengirim surat keterangan dokter kepada anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu. "Itu kan hak tersangka juga. Jadi kita tunggulah saatnya yang baik nanti," jelasnya.
Udar pun kembali dipanggil sebagai tersangka pekan depan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono masih belum dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya