Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW
Selasa, 13 Oktober 2009 – 17:04 WIB
JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait ditetapkannya aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejagung. Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009 dan ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian terhadap penetapan aktivis ICW dalam pencemaran nama baik pejabat kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Didiek Darmanto SH MM di kantornya, Selasa (13/10).
Baca Juga:
Didiek menyebut masih terus mempelajari kasus yang bermula saat peringatan Antikorupsi sedunia, 9 Desember 2008, dimana Kejagung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008. Namun ICW kemudian merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi tersebut hanya Rp 382,67 miliar.
Akibat pernyataan itu Kejagung melalui juru bicara Jasman Panjaitan--Kapuspenkum yang menjabat kala itu dan kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah-- merasa dirugikan atas pernyataan ICW.
JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah