Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW
Selasa, 13 Oktober 2009 – 17:04 WIB
Didiek menolak berkomentar lebih jauh, dengan alasan masih menunggu perkembangan kasus. Apalagi, menurutnya, laporan itu diajukan saat ia belum memegang jabatan sebagai kapuspenkum. Sebelumnya, Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho yang dikonfirmasi mengaku heran sekaligus geli. Sebab, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona). Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi International Corropsion Word. (viv/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani