Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN
Amankan JORR dari Pengambilalihan Pihak Swasta
Sabtu, 24 Desember 2011 – 08:01 WIB
Jaksa berkumis lebat itu mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menjadi pengacara Kementerian BUMN. Sebab, UU Kejaksaan menyebutkan bahwa memilih jaksa sebagai pengacara mewakili negara adalah pilihan, bukan keharusan. Burhanuddin menengarai, pihak swasta kemungkinan akan mengambil alih JORR melalui perkara perdata. "Sebagian besar kasus BUMN yang kami tangani adalah kasus perdata. Sudah banyak aset negara yang kami pulihkan dan selamatkan. BUMN merupakan salah satu langganan kami sebagai pengacara dalam berbagai kasus perdata," katanya.
Baca Juga:
Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan bahwa Kejagung akan berupaya agar negara tidak dirugikan dalam kasus tersebut. "Apapun yang menjadi keinginan pemerintah dalam penyelamatan negara akan kami lakukan," tegas mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Sebelumnya, Kamis (22/12) lalu Dahlan menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Dalam pertemuan sekitar sejam itu, Dahlan membeber bahwa ada pihak yang ingin mengambilalih jalan tol JORR.
Meski tanpa membawa bukti, diakuinya kalau pembicaraan siang itu mendapat tanggapan positif dari Jaksa Agung yang siap memberikan dukungan. Basrief, kata Dahlan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani JAM Datun S.T. Burhanuddin. Kepada wartawan, menteri yang gemar bersepatu kets itu juga yakin jika jajaran Kejagung bakal profesional. "Responnya baik," katanya. (aga/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong