Kejagung Tunggu Surat Kuasa Gugat Perusahaan Pembakar Lahan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan.
"Kami tunggu surat kuasa dari kementerian," kata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung, Bambang Setya Wahyudi, Sabtu (5/12).
Menurut Bambang, jika sudah ada surat maka pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. "Kalau sudah sikapi surat kuasa, kami segera back up," tegas Bambang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah perusahaan dijadikan tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain pidana, para korporasi pembakar hutan itu bisa digugat secara perdata untuk ganti rugi kerugian negara dari akibat yang ditimbulkannya.
"Bagi kami, kalau perkara pidana (pembakaran lahan) terbukti (di pengadilan), maka perkara perdatanya dapat diajukan atas kerugian yang ditimbulkan," ungkap Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan. "Kami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!