Kejagung Tunjuk 13 Jaksa Teliti 826 Halaman Berkas Perkara Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (25/11).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, berkas yang baru saja diterimanya dari Bareskrim Polri itu setebal 826 halaman.
Noor memastikan bahwa Kejagung akan menjadikan kasus ini sebagai prioritas.
"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan kalau iya terbit P21," kata Noor Rachmad di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Menurut Noor, Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk mengawal kasus ini. Ke-13 jaksa itu juga akan meneliti secara maraton berkas perkara setebal 826 halaman tersebut.
"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung sepuluh, Kejati DKI dua orang, dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," ungkap Noor. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Andre Rosiade Angkat Topi
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Detik-detik Mengerikan
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Korban Meninggal 8 Orang
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel