Kejagung Tunjuk 43 JPU Tuntaskan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 12 September 2022 – 12:38 WIB
Seperti diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejagung menunjuk 43 JPU menuntaskan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum