Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI
Kamis, 09 Desember 2021 – 08:38 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
“Asas dualistis dianut dengan memisahkan perbuatan pidana (unsur objektif) dengan pertanggungjawaban pidana (unsur subjektif), maka untuk menemukan suatu dugaan tindak pidana korupsi perlu dibuktikan terlebih dahulu objektif dan setelah itu unsur subjektifnya,” jelas Mahmud Mulyadi.
Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi dan lain-lain dan kemudian ditarik dalam UU Tipikor?
“Apabila terdapat UU Pidana Khusus yang berhadapan, perlu diterapkan asas leq specialis systematic derogate lex generalis, jadi aturan UU khusus yang lebih sistematis yang akan diterapkan, tidak sedikit-sedikit harus ditarik ke Tipikor," tegas doktor hukum berpenampilan nyentrik ini. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung nekat menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia