Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI
Kamis, 09 Desember 2021 – 08:38 WIB
“Asas dualistis dianut dengan memisahkan perbuatan pidana (unsur objektif) dengan pertanggungjawaban pidana (unsur subjektif), maka untuk menemukan suatu dugaan tindak pidana korupsi perlu dibuktikan terlebih dahulu objektif dan setelah itu unsur subjektifnya,” jelas Mahmud Mulyadi.
Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi dan lain-lain dan kemudian ditarik dalam UU Tipikor?
“Apabila terdapat UU Pidana Khusus yang berhadapan, perlu diterapkan asas leq specialis systematic derogate lex generalis, jadi aturan UU khusus yang lebih sistematis yang akan diterapkan, tidak sedikit-sedikit harus ditarik ke Tipikor," tegas doktor hukum berpenampilan nyentrik ini. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung nekat menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan