Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung memeriksa saudara kandung terpidana Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap dalam putusan bebas atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Harli mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka Meirizka Widjaja.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Dia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
Kejaksan Agung turut memeriksa saudara kandung dari Ronald Tannur sebagai saksi dalam kasus suap.
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun