Kejagung Ungkap Alasan Mengapa Baru Periksa Airlangga Hartarto
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasannya baru memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) hari ini.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan Airlangga kali ini karena ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kamu kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (24/7).
Ketut menyampaikan Kejagung menggali keterangan Airlangga dengan inti 46 pertanyaan.
"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana, sih, tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Airlangga bisa saja dipanggil kembali apabila ada hal yang dianggap kurang lengkap.
Terlepas dari itu, Kuntadi enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang ingin didalami Kejagung dari Airlangga.
Dia juga menegaskan Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah Airlangga terlibat dalam kasus ini.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan Airlangga kali ini karena ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya.
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus