Kejagung Ungkap Alasan Mengapa Baru Periksa Airlangga Hartarto
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasannya baru memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) hari ini.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan Airlangga kali ini karena ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kamu kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (24/7).
Ketut menyampaikan Kejagung menggali keterangan Airlangga dengan inti 46 pertanyaan.
"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana, sih, tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Airlangga bisa saja dipanggil kembali apabila ada hal yang dianggap kurang lengkap.
Terlepas dari itu, Kuntadi enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang ingin didalami Kejagung dari Airlangga.
Dia juga menegaskan Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah Airlangga terlibat dalam kasus ini.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan Airlangga kali ini karena ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya.
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- PTPN IV Kirim 10 Ribu Ton CPO Bersertifikasi RSPO SG, Potensinya USD 9 Juta
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam