Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda, Ini Kata PROJO

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat PROJO menyebut langkah pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia bisa memulihkan kepercayaan publik kepada maskapai pelat merah itu.
"Pengusutan korupsi di Garuda sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap maskapai pelat merah tersebut," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangan pers kepada JPNN.com, Selasa (28/6).
Selain itu, kata Handoko, langkah mengusut kasus korupsi di Garuda pada 2011-2021 bisa melengkapi dan memperkuat pengusutan kasus suap dan pencucian uang di Garuda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, KPK telah mengusut kasus suap dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce.
Para pelakunya bahkan sudah dipidana, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Dalam persidangan, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda SGD 2,1 juta dan Soetikno divonis 6 tahun.
"Sekarang Kejaksaan Agung menemukan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun selama sekitar sepuluh tahun sejak 2011. Ini harus diapresiasi," ujarnya.
Ke depan, kata Handoko, PROJO mendorong Kementerian BUMN bisa mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN lain.
Peran Kementerian BUMN dan penegak hukum sangat vital dalam mendorong pengusutan kasus korupsi di seluruh perusahaan negara, seperti di Garuda.
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan