Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang itu dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.

“Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggulah di persidangan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Sementara, dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan hari ini, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Pihak Kejagung menjelaskan status uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News