Kejagung Ungkap Tiga Opsi Penuntasan Kasus Sisminbakum
Yusril Bisa Di-'Bibit-Chandra'-kan
Jumat, 17 Juni 2011 – 15:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tiga opsi yang tengah digodok untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo.
Opsi tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, yang pertama adalah, berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara yang terakhir, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponeering.
Baca Juga:
"Pokoknya, ketiga kesimpulan itu masih dipelajari. Yang pasti salah satunya pasti dari tiga alternatif itu," kata Darmono saat dihubungi Jumat (17/6). Meski didesak, Darmono tetap tak mau menyebut kapan hasil pemilihan opsi tersebut akan diumumkan.
Yang pasti, lanjut Darmono, proses pemilihan opsi itu sama sekali takkan terganggu dengan akan habisnya masa pencekalan terhadap Yusril dan Hartono, yaitu pada 25 Juni 2011 ini. "Nggak ada kaitannya. Kalau cekal kan bisa diperpanjang lagi," tambahnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tiga opsi yang tengah digodok untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Smart City, PPK Kemayoran Fokus Pengelolaan Sampah Terintegrasi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo