Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sedangkan hukum di Australia beda. Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukum. Jika ada upaya hukum ini, maka harapan untuk melakukan ektradisi ke Indonesia belum bisa dilakukan sekarang, sebab masih ada proses yang harus dilalui.
Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Australia terhadap perkara Adrian Kiki. Dalam perkara ini, menurut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya banding. "Kita sedang mengusahakan bagaimana caranya bisa melakukan ektradisi," kata Ritonga seusai Jumatan, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia. Sebab dalam hukum di Indonesia, kalau tidak menggunakan hak untuk kasasi, maka keputusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis