Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sedangkan hukum di Australia beda. Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukum. Jika ada upaya hukum ini, maka harapan untuk melakukan ektradisi ke Indonesia belum bisa dilakukan sekarang, sebab masih ada proses yang harus dilalui.
Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Australia terhadap perkara Adrian Kiki. Dalam perkara ini, menurut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya banding. "Kita sedang mengusahakan bagaimana caranya bisa melakukan ektradisi," kata Ritonga seusai Jumatan, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia. Sebab dalam hukum di Indonesia, kalau tidak menggunakan hak untuk kasasi, maka keputusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad