Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
Dalam hukum di Australia, imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, ada sejenis perlawanan, jika yang bersangkutan belum mau diektradisi. Sementara di kalangan eksekutif, di Indonesia jika sudah inkrah, (berarti) tidak ada perlawanan lagi.
Baca Juga:
Disinggung tentang berapa lama proses ekstradisi ini bisa diupayakan, Ritonga mengaku belum bisa memastikan. "Nanti saya akan telusuri lagi, bagaimana hukum di Australia," pungkas Ritonga. (viv/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas