Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Seperti diketahui saat kerja sama dibuat, Indar Atmanto menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, sementara Kaizad adalah Wadirut Indosat. Kaizad adalah wakil terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Temasek Holding, sebelum saham mayoritas Indosat dijual ke Qatar Tel (Q-Tel).
"Sebab dia (Kaizad) sekarang kerja di salah satu perusahaan di Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Kamis (1/3).
Dijelaskan Arnold, Kaizad ditetapkan sebagai tersangka, karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan jaringan 3G pada tahun 2006.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
BERITA TERKAIT
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas