Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Seperti diketahui saat kerja sama dibuat, Indar Atmanto menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, sementara Kaizad adalah Wadirut Indosat. Kaizad adalah wakil terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Temasek Holding, sebelum saham mayoritas Indosat dijual ke Qatar Tel (Q-Tel).
"Sebab dia (Kaizad) sekarang kerja di salah satu perusahaan di Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Kamis (1/3).
Dijelaskan Arnold, Kaizad ditetapkan sebagai tersangka, karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan jaringan 3G pada tahun 2006.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC