Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB
Dijelaskan Arnold, penetapan tersangka terhadap Indar dan Kaizad bersamaan (18 Januari 2012). Tapi entah kenapa hanya nama Indar yang mencuat ke media. "Tapi karena si K (Kaizad) sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil. Jawabannya dia sudah bukan pegawai situ (Indosat lagi)," kata Arnold.
Baca Juga:
Kaizad dan Indar dijerat pasal korupsi karena telah menjalin kerja sama penyelenggaran jaringan 3G tanpa prosedur yang benar. Versi kejaksaan jaringan yang diperoleh IM2 tersebut harus melalui tender bukan pengalihan langsung. Untuk sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak kerja sama diberlakukan hingga dileburnya IM2 akhir 2011 lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living