Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik

Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Dijelaskan Arnold, penetapan tersangka terhadap Indar dan Kaizad bersamaan (18 Januari 2012). Tapi entah kenapa hanya nama Indar yang mencuat ke media. "Tapi karena si K (Kaizad) sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil. Jawabannya dia sudah bukan pegawai situ (Indosat lagi)," kata Arnold.

Kaizad dan Indar dijerat pasal korupsi karena telah menjalin kerja sama penyelenggaran jaringan 3G tanpa prosedur yang benar. Versi kejaksaan jaringan yang diperoleh IM2 tersebut harus melalui tender bukan pengalihan langsung. Untuk sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak kerja sama diberlakukan hingga dileburnya IM2 akhir 2011 lalu. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News