Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB

Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Dijelaskan Arnold, penetapan tersangka terhadap Indar dan Kaizad bersamaan (18 Januari 2012). Tapi entah kenapa hanya nama Indar yang mencuat ke media. "Tapi karena si K (Kaizad) sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil. Jawabannya dia sudah bukan pegawai situ (Indosat lagi)," kata Arnold.
Baca Juga:
Kaizad dan Indar dijerat pasal korupsi karena telah menjalin kerja sama penyelenggaran jaringan 3G tanpa prosedur yang benar. Versi kejaksaan jaringan yang diperoleh IM2 tersebut harus melalui tender bukan pengalihan langsung. Untuk sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak kerja sama diberlakukan hingga dileburnya IM2 akhir 2011 lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi