Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
Kamis, 15 Maret 2012 – 22:33 WIB

Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan.
"Tadi baru cek lokasi. Baru mau diurus (permohonan penyitaannya)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
Arnold menambahkan, proses penyidikan pada Kamis (15/3), terfokus pada pemeriksaan 4 pejabat pajak. Siapa saja identitasnya? Arnold mengaku belum mendapat laporan lengkap dari penyidik.
Terpisah, pengacara Dhana, Reza Edwijanto membantah tanah yang akan disita tersebut adalah milik kliennya. Menurut Reza, Dhana hanyalah investasi modal untuk membangun perumahan di atas tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS).
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP