Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
Kamis, 15 Maret 2012 – 22:33 WIB
![Kejagung Urung Sita Tanah Dhana](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan.
"Tadi baru cek lokasi. Baru mau diurus (permohonan penyitaannya)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
Arnold menambahkan, proses penyidikan pada Kamis (15/3), terfokus pada pemeriksaan 4 pejabat pajak. Siapa saja identitasnya? Arnold mengaku belum mendapat laporan lengkap dari penyidik.
Terpisah, pengacara Dhana, Reza Edwijanto membantah tanah yang akan disita tersebut adalah milik kliennya. Menurut Reza, Dhana hanyalah investasi modal untuk membangun perumahan di atas tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS).
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum
BERITA TERKAIT
- Kemenko Polkam & Kemenkeu Tinjau Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Perak
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak
- Momen Erdogan Memayungi Prabowo, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Efisiensi Anggaran, Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bansos
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah