Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
Kamis, 15 Maret 2012 – 22:33 WIB
"Itu tanah milik BPS. Dhana hanya ikut patungan modal untuk bangun rumah-rumah di atas tanah tersebut," jelas Reza.
Baca Juga:
Informasi yang berkembang tanah yang tadinya akan disita kejaksaan seluas 1,2 hektare yang terdiri atas 7 kavling.
Dihubungi terpisah, pengacara BPS, Ridjito menyebutkan kejaksaan sudah menandai aset Dhana yang ada di BPS. Pemilik BPS, Agus Purwanto menurut Ridjito sudah menandatangani penetapan penyerahan aset milik Dhana. Hanya saja proses penyitaan baru bisa dilakukan kejaksaan jika pengadilan sudah memberikan izin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang kini bekerja di Dispenda DKI Jakarta itu ternyata memiliki tanah senilai Rp 4,5 miliar di kawasan perumahan Wood Hills Resident di Jati Asih, Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Bangun Persada Semesta (BPS). (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias