Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya kesulitan untuk mengeksekusi lahan PT Torganda milik Darianus Lungguk Sitorus. Kamis (23/7), secara khusus digelar rapat untuk membahas mengenai hal itu di gedung Kejagung, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji, dihadiri Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban, unsur dari kepolisian, dan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Marwan menjamin, pasca eksekusi nantinya tidak akan ada hak warga yang hilang. Dia mengatakan, yang terjadi nantinya hanya pengalihan manajemen saja, yakni dari kedua perusahaan itu ke manajemen di bawah Dephut. "Jadi tidak ada hak masyarakat yang terganggu," tegasnya.
Usai pertemuan MS Kaban menjelaskan, dalam pertemuan itu dirinya meminta Jaksa Agung segera mengeksekusi lahan milik DL Sitorus. Tapi, katanya, eksekusi harus dilakukan tanpa kekerasan. "Saya menekankan harus segera dilakukan eksekusi tapi harus dengan cara damai," ucap Kaban. Dia minta eksekusi segera karena prosesnya sudah memakan waktu dua tahun. Kaban menjelaskan, kalau tidak segera diekskusi sama halnya membiarkan aset negara dikuasai pihak lain. Disebutkan, dari area perkebunan seluas 47.000 hektar di register 40 Padang Lawas, Sumut itu, terus menghasilkan uang yang jumlahnya cukup besar.
Baca Juga:
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, sebagai eskekutor Kejagung akan menyampaikan somasi kepada KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Somasi akan disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji bersama Menteri Keuangan. "Akan segara kita somasi, kapan mereka (kedua perusahaan, red) harus keluar dari lahan yang dikuasai itu, "ujar Marwan. Mengenai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya kesulitan untuk mengeksekusi lahan PT Torganda milik Darianus Lungguk Sitorus. Kamis (23/7), secara
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang