Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB
Namun, dari berbagai opsi itu, tampaknya Kejagung memilih cara melakukan somasi kepada DL Sitorus. Seperti diketahui, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 membebaskan DL Sitorus dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sementara, putusan kasasi yang keluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2007, memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Dephut. MA juga menolak PK yang diajukan oleh DL Sitorus. Pengusaha asal Siantar itu tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya kesulitan untuk mengeksekusi lahan PT Torganda milik Darianus Lungguk Sitorus. Kamis (23/7), secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat