Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB

Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Namun, dari berbagai opsi itu, tampaknya Kejagung memilih cara melakukan somasi kepada DL Sitorus. Seperti diketahui, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 membebaskan DL Sitorus dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sementara, putusan kasasi yang keluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2007, memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Dephut. MA juga menolak PK yang diajukan oleh DL Sitorus. Pengusaha asal Siantar itu tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya kesulitan untuk mengeksekusi lahan PT Torganda milik Darianus Lungguk Sitorus. Kamis (23/7), secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin