Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar. Dalam kasus tersebut Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengaku tidak tahu dasar penetapan salah satu putra keluarga Cendana itu sebagai tersangka, padahal telah mengembalikan uang sebelum penyidikan. ”Saya tidak tahu karena kasus itu bukan semasa saya,” kilah Marwan. Namun, dia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, dia harus tetap diajukan ke pengadilan. ”Kalau tidak terbukti, buat apa dilanjutkan ke sidang?” imbuhnya.
”Baru diusulkan tim penyidik (diterbitkan SP3, Red), sebab dia sudah mengembalikan utang pokok dan bunganya sebelum penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (9/9). Nanti usul SP3 dari tim penyidik akan diajukan ke Jaksa Agung untuk dianalisis.
Sebelumnya, kejaksaan sempat kesulitan meneruskan penyidikan kasus tersebut karena kendala pengumpulan dokumen sebagai alat bukti. Dari catatan koran ini, kasus BPPC memang terjadi pada 1992-1996.
Baca Juga:
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi