Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar. Dalam kasus tersebut Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengaku tidak tahu dasar penetapan salah satu putra keluarga Cendana itu sebagai tersangka, padahal telah mengembalikan uang sebelum penyidikan. ”Saya tidak tahu karena kasus itu bukan semasa saya,” kilah Marwan. Namun, dia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, dia harus tetap diajukan ke pengadilan. ”Kalau tidak terbukti, buat apa dilanjutkan ke sidang?” imbuhnya.
”Baru diusulkan tim penyidik (diterbitkan SP3, Red), sebab dia sudah mengembalikan utang pokok dan bunganya sebelum penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (9/9). Nanti usul SP3 dari tim penyidik akan diajukan ke Jaksa Agung untuk dianalisis.
Sebelumnya, kejaksaan sempat kesulitan meneruskan penyidikan kasus tersebut karena kendala pengumpulan dokumen sebagai alat bukti. Dari catatan koran ini, kasus BPPC memang terjadi pada 1992-1996.
Baca Juga:
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella