Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB

Kejagung Usulkan SP3 Tommy
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar. Dalam kasus tersebut Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengaku tidak tahu dasar penetapan salah satu putra keluarga Cendana itu sebagai tersangka, padahal telah mengembalikan uang sebelum penyidikan. ”Saya tidak tahu karena kasus itu bukan semasa saya,” kilah Marwan. Namun, dia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, dia harus tetap diajukan ke pengadilan. ”Kalau tidak terbukti, buat apa dilanjutkan ke sidang?” imbuhnya.
”Baru diusulkan tim penyidik (diterbitkan SP3, Red), sebab dia sudah mengembalikan utang pokok dan bunganya sebelum penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (9/9). Nanti usul SP3 dari tim penyidik akan diajukan ke Jaksa Agung untuk dianalisis.
Sebelumnya, kejaksaan sempat kesulitan meneruskan penyidikan kasus tersebut karena kendala pengumpulan dokumen sebagai alat bukti. Dari catatan koran ini, kasus BPPC memang terjadi pada 1992-1996.
Baca Juga:
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi