Kejagung Usulkan SP3 Tommy

Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Meski lepas dari urusan pidana, Tommy masih bisa dijerat secara perdata. Hal itu jika masyarakat petani cengkih merasa dirugikan atas penyalahgunaan kredit itu. ”Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class action. Tapi, dari sisi pidana tidak ada,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkih. KLBI tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk melindungi petani akibat anjloknya harga cengkih.

Namun, saat pemeriksaan dulu Tommy pernah menegaskan, KLBI sudah dibayarkan BBD (Bank Bumi Daya) sejak 1991 dan selesai September 1993. Setelah itu, BPPC melunasi ke Bank Indonesia (BI).

Dalam keterangan tertulis Jaksa Agung pada Raker dengan Komisi III DPR (8/9) lalu disebutkan, BPPC telah menerima fasilitas KLBI dari BI dan Bank Bumi Daya dengan rincian Rp 359 miliar pada 4 Mei 1991 dan Rp 400 miliar pada 27 November 1991. Namun, fasilitas tersebut telah dilunasi terhitung 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar dan bunga.

JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News