Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB
BPPC yang dipimpin Tommy dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 28 Desember 1990, atas dasar usaha bersama koperasi, BUMN, dan swasta. BPPC lantas dibubarkan berdasarkan Keppres RI Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkih tertanggal 21 Januari 1998. (fal/nw)
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat