Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB

Kejagung Usulkan SP3 Tommy
BPPC yang dipimpin Tommy dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 28 Desember 1990, atas dasar usaha bersama koperasi, BUMN, dan swasta. BPPC lantas dibubarkan berdasarkan Keppres RI Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkih tertanggal 21 Januari 1998. (fal/nw)
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025