Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.
Tiga hakim itu pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.
Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterlibatan dari Ronald Tannur dalam perkara suap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini