Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Laily Rahamawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa (3/10).

Konon pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa proyek data storage, network performance, dan diagnostic catau SEIM.

Ada pula proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Dia menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terindikasi merugikan keuangan negara Rp 318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

Dikutip dari laman Telkomsigma.co.id, PT SCC atau Telkomsigma merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang menyediakan solusi IT end-to-end terkemuka di Indonesia.

Jampidsus Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi berupa rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News