Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8
Kamis, 22 Oktober 2015 – 07:36 WIB

ILUSTRASI. Kantor Kejaksaan Agung. FOTO: DOK.JPNN.com
Ali membenarkan, kasus tersebut bergulir saat 2007-2009 dimana saat itu Mobile 8 masih dimiliki Harry Tanoe. “Ada salah satunya Harry Tanoe,” katanya.
Baca Juga:
Namun demikian, karena kasus inipun masih dalam tahap penyidikan umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg