Kejagung Usut Impor Baja, KASN Minta Mendag Bentuk Majelis Kode Etik

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang mengusut kasus dugaan korupsi impor baja. Bahkan sudah ada enam perusahaan dan tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Veri Anggrijono diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman menyarankan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera bentuk majelis kode etik untuk memeriksa dan klarifikasi kepada Plt Dirjen Daglu.
Menurut dia, ASN itu memiliki pedoman nilai dasar, kode wtik dan kode perilaku ASN.
"Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie saat dihubungi wartawan pada Senin (17/10).
Tentu, kata Arie, Menteri Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Plt Dirjen Daglu, Veri. Akan tetapi, ia bisa membentuk Majelis Kode Etik seperti Inspektorat atau unsur luar. Sehingga, Veri tidak langsung dipecat tapi ada proses kode etik yang harus ditempuh.
"Kan harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi dibuktikan, klarifikasi. Jika ada bukti-bukti materil bahwa Plt Daglu ini melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN atau dipecat," jelas dia.
Menurut dia, Zulhas tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja yang sedang ditangani Kejaksaan Agung untuk membentuk Majelis Kode Etik. Justru, kata dia, kode etik bisa berjalang seirama dengan proses hukum yang diusut Kejaksaan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera bentuk majelis kode etik untuk meminta klarifikasi kepada anak buahnya seputar dugaan korupsi impor baja
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara